TELUK KUANTAN - Penangkapan Narkoba di Kuansing. Tak ada kata jera dalam kamus H, 42 Tahun, warga Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing ini. Setelah beberapa bulan keluar dari penjara, ia kembali harus meringkuk di sel tahanan. Pada Kamis malam 11/2/2021, sekitar pukul wib, pria wiraswasta ini dicokok tim Resnarkoba Polres Kuansing di Jembatan Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik. Saat itu, pelaku H sedang mengendarai mobil Honda Mobilio warna Hitam Nopol BM 1888 WS. Diawali penyelidikan, Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi SH langsung memimpin penangkapan pelaku. "Guna proses lanjut terhadap diduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi SH, Senin 15/2/2021. H ternyata baru selesai menjalani hukuman penjara di Lapas Tembilahan. Ia terjerat kasus Narkotika dan dihukum 7 tahun penjara. Ia selesai menjalani hukuman beberapa bulan lalu. Dari pelaku, barang bukti yang disita yakni dua paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,75 gr. Barang bukti tersebut didapat dalam penggeledahan badan pada malam itu. Ditemukan satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu digenggaman tangan pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam mobil pelaku ditemukan kembali satu kotak rokok merek Sampoerna Evolution yang didalamnya terdapat satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu di balik karpet bangku tengah mobil. "Pelaku sudah dutetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara serta diperberat sebagai residivis dalam kasus yg sama," katanya. Siahaan
situs berita riau terkini, berita riau, pekanbaru, dumai, bengkalis, kepulauan meranti, siak, pelalawan, rokan hulu, rokan hilir, kampar
Samarinda - Balita laki-laki berinisial N 3 di Samarinda, Kalimantan Timur Kaltim positif narkoba usai meminum air yang diberikan oleh tetangganya sempat menjalani rawat inap selama 4 hari di rumah sakit. Saat ini N telah diperbolehkan pulang."Jadi masuk rumah sakit itu hari Rabu dan hari ini Sabtu sudah pulang. Saat ini bersama kami di Polresta melengkapi laporan bersama ibunya," ucap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak TRC PPA Kalimantan Timur Rina Zainun kepada detikcom, Sabtu 10/6/2023.Rina menyebut kondisi N usai pulang dari rumah sakit telah berangsur-angsur membaik. Beberapa hari terakhir N sudah dapat makan minum dan tidur setelah mendapatkan perawatan. Namun untuk gejala hiperaktif N sampai saat ini masih belum pulih. "Kalau aktifnya masih, geraknya aktif, kalau untuk tidur sudah bisa tidur karena di rumah sakit diberikan obat. Makan dan minum juga sudah bisa," mengenai ocehan N yang tidak jelas, balita itu sudah dapat berkomunikasi dengan baik."Kemarin dia masih ngoceh-ngoceh sendiri enggak nyambung tapi sekarang diajak ngobrol nyambung," N akan kembali dibawa ke rumah sakit pada Senin pekan depan untuk memeriksa kondisi perutnya."Senin mau kontrol di rumah sakit untuk cek, dan dilakukan rontgen bagian perutnya," tuturnya."Tapi enggak tau nanti pada saat di rumah entar malam, karena tidak ada infus dan suntikan, kita liat aja malam ini bagaimana bisa tidur normal apa tidak," diberitakan, Balita N positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan tetangganya. Kejadian itu terjadi saat korban dan bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang pada pada Selasa sore 7/6."Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkan lah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah," pulang dari rumah tetangganya, kelakuan N pun berubah, dia yang biasa tidur cepat menjadi tidak bisa tidur dan terus ngoceh tak henti seperti sedang berhalusinasi."Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur, awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan," gejala yang dialami N, TRC PPA Kaltim kemudian membawanya ke rumah sakit Jiwa Samarinda untuk dilakukan tes urine dan hasilnya N positif narkoba."Rabu malam saya koordinasi dengan Kabid keperawatan Rumah Sakit jiwa. Akhirnya diarahkan periksa air kencing, satu jam setelah itu hasilnya keluar ternyata positif metamfetamin narkoba," pungkasnya. Simak Video "Fakta-fakta Kasus Balita di Samarinda Positif Sabu" [GambasVideo 20detik] hmw/alkKejaksaanNegeri ( Kejari ) Kuantan Singingi ) Kuansing belum lama ini telah menuntaskan gelar pekara guna menguak lebih dalam kasus tersebut." Iya sudah gelar perkaranya,"ujar Kasie Intelijen Kejari Kuansing, Kicki Arityanto, Kamis (16/1/2020) saat ditanya wartawan soal ini. Mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Press Conference Kapolres Kuansing TELUK KUANTAN - Narkoba merupakan Kasus yang paling banyak dan menonjol diungkap jajaran Polres Kuantan Singingi Kuansing, Riau selama tahun 2021. Kasus Narkoba berada diurutan pertama dengan 67 kasus, disusul kasus pencurian dengan pemberatan Curat 34 kasus, penganiayan ringan Aniring 29 kasus, penambangan emas tanpa izin PETI 18 kasus, Curanmor 17 kasus, pencurian biasa 16 kasus dan yang lainnya. Hal ini disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata kepada media saat Press Conference di Mapolres Kuansing, Selasa 28/12/2021. " Dibandingkan tahun 2020 jumlah kejahatan Narkoba menurun pada tahun 2021 namun jumlah tersangka meningkat. Tahun 2020 jumlah kasus Narkoba 69 kasus dengan 87 orang sebagai tersangka. Tapi tahun 2021 ini kita mendapat kasus Narkoba sebanyak 67 kasus dengan 92 orang sebagai tersangka,"papar Kapolres. Kapolres juga memaparkan ada dua jenis peredaran Narkoba yang ditangani dalam tahun ini. " Dua jenis Narkoba yakni Shabu-shabu sebanyak 465,69 Gram, dan Ganja sebanyak 27,6 Gram," ungkap AKBP Rendra Okta Dinata. Kapolres Kuansing juga bertekad agar kasus kejahatan Narkoba di Kuansing terus menurun untuk Tahun-tahun yang akan datang. rls
.