ADA tiga sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. 1 Mewajibkan memakai peci dalam shalat Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, Hadis, ุตูููุงุฉู ุชูุทููููุนู ุฃููู ููุฑููุถูุฉู ุจูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุฎูู
ูุณูุง ููุนูุดูุฑูููู ุตูููุงุฉู ุจูููุง ุนูู
ูุงู
ูุฉูุ ููุฌูู
ูุนูุฉู ุจูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุณูุจูุนูููู ุฌูู
ูุนูุฉู ุจูููุง ุนูู
ูุงู
ูุฉู Shalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah. HR. ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis dhaif . Kemudian hadis, ุงูุตููููุงุฉู ููู ุงูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุนูุดูุฑูุฉู ุขููุงูู ุญูุณูููุฉู Shalat dengan memakai imamah senilai pahala. HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai dhaif oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmuโah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. 2 Anti peci Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. 3 Peci adalah urusan adat atau tradisi mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, ููุง ุจูููู ุขูุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏู โHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid.โ QS. al-Aโraf 31 Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ููุง ูุฎูู ุฃููู ุงูุฃูุถููุฉ ูุง ุชููุงูู ุฌูุงุฒู ุตูุงุฉู ุงูุฅู
ุงู
ุฃู ุงูู
ููุฑุฏ ุฃู ุงูู
ุฃู
ูู
ุญุงุณูุฑู ุงูุฑุฃุณู ุจุฏูู ุชุบุทูุฉู ููุ ูุฃููู ุนู
ูู
ู ุงูุฌูุงุฒ ูุง ููููุฒูู
ู ู
ูู ุงูุชุณููุฉู ุฃูููููุงุ ููุฃููู ุงูุนูู
ุงู
ุฉ ุฃู ู
ุง ุดุงูููููุง ุฏุงุฎูุฉู ูู ุณููู ุงูุนุงุฏุฉ ูุง ูู ุณููู ุงูุนุจุงุฏุฉ ุซุงูููุงุ ููุฃููู ุงูุฑุฃุณ ููุณ ุจุนูุฑุฉู ุญุชููู ูุฌุจ ุณูุชูุฑูู ุซุงูุซูุงุ Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, [1] Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai [2] Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah [3] Bagi lelaki Kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi.[] SumberKonsultasiSyariah
Kopiahatau juga yang disebut songkok / peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala. Jadi, peci masuk kepembahasan hukum berpakaian, sedangkan secara umum berpakaian itu dihukumi : ยท Wajib, yaitu pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusat hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan
Pertanyaan Sudah banyak kita ketahui biasanya kaum Muslimin terutama kaum pria jika mereka melakukan ibadah Shalat memakai penutup kepala kopiah, peci, songkok, sorban dll. Apakah hal itu termasuk sunnah yang perlu dijaga atau hanya sekedar adat kebiasaan? Jika itu sunnah adakah hadits yang menganjurkan hal tersebut? Jawaban Alhamdulillah, shalawat Dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah saw beserta keluarga Dan seluruh sahabatnya. Tidak dapat dipungkiri, bahwa memakai kopiah ketika shalat merupakan kebiasaan yang telah umum di kalangan muslimin di seluruh penjuru negeri. Bahkan, seseorang bisa merasa ada yang kurang bila dia shalat sedangkan kepalanya dalam kondisi terbuka. Kopiah atau juga yang disebut songkok/peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala. Sehingga memakai peci masuk dalam pembahasan hukum berpakaian. Sedangkan secara umum pakaian ada beberapa kategori Wajib, yaitu pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusat hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan bagi kaum wanita. Sunnah, yaitu berpakaian dengan model pakaian Rasulullah Saw dan yang dicintai olehnya, misalnya adalah pakaian gamis, warna putih, mengenakan pakaian bersih dan rapi, berhias dll. Mubah, yakni pakaian yang umumnya dikenakan mengikuti sesuai peradaban dan kebudayaan manusia. Haram, yakni pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir dan menjadi simbol agama mereka, semisal pakaian biksu, pendeta atau pastur. Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai penutup kepala peci dalam shalat. Antara yang berpendapat sunnah dengan yang menganggapnya hanya sebagai perkara mubah. Namun meskipun demikian, mereka bersepakat bahwa memakai peci bukanlah perkara wajib, sebab kepala bukanlah aurat yang wajib ditutup bagi laki-laki ketika Shalat. Sebaliknya, kopiah juga tidak mungkin dihukumi haram untuk dipakai, karena ia bukanlah pakaian yang menjadi ciri khas atau identitas orang-orang kafir. Akan tetapi penutup kepala peci telah menjadi adat kebiasaan urf kaum muslimin yang telah dikenal dan dipraktekkan sejak dahulu hingga sekarang. Adapun terkait apakah ada hadits yang menganjurkan memakai penutup kepala saat Shalat, maka tidak ada hadits shahih yang menganjurkan hal tersebut, sebagaimana perkataan Sayid Sabiq dalam fiqih sunnah โTidak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.โ Fiqhus Sunnah, 1/128. Kendati demikian, memakai penutup kepala ketika Shalat itu lebih baik, lebih sempurna dan kelihatan bersahaja. Sedangkan kita ketahui bersama, bahwa memakai penutup kepala peci adalah kebiasaan generasi salafush shalih, dan juga adalah adat kebiasaan kaum muslimin hampir di seluruh negeri dan wilayah kaum muslimin ketika shalat. Minimal orang yang mengenakan penutup kepala adalah orang yang ingin ber-tasyabuh meniru gaya generasi salaf dan juga meniru kebiasaan kaum muslimin pada umumnya. Sedangkan Rasulullah Saw bersabda โBarangsiapa meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka.โ HR Abu Dawud. Dan juga atsar dari Ibnu Masโud beliau berkata ููู
ูุง ุฑูุฃูู ุงููู
ูุณูููู
ูููู ุญูุณููุงู ูููููู ุนูููุฏู ุงูููููู ุญูุณููู ููู
ูุง ุฑูุฃูููุง ุณููููุฆุงู ูููููู ุนูููุฏู ุงูููููู ุณููููุฆู โMaka apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan maka di sisi Allah sebagai sebuah kebaikan. Dan apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kejelekan maka ia di sisi Allah adalah sebagai sebuah kejelekanโ. HR. Ahmad, Al-Hakim. Sedangkan menyelisihi kebiasaan kaum muslimin yang baik hukumnya makruh, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Taimiyah โAdapun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah, hal tersebut adalah munkar dan tidak boleh beribadah seperti itu.โ Fatawa Al Kubra, 1/6. Hendaknya setiap muslim yang akan shalat untuk berhias, mengenakan pakaian yang indah dan terhormat, karena itu adalah perintah dari Allah taโala, sebagaimana firmannya ููุง ุจูููู ุขูุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏู ูููููููุง ููุงุดูุฑูุจููุง ููููุง ุชูุณูุฑููููุง ุฅูููููู ููุง ููุญูุจูู ุงููู
ูุณูุฑูููููู โHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.โ Al-Aโraf 31. Wallahu aโlam bishshawab. Oleh Dewan Konsultasi Syariโiah Darusy Syahadah
Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup ' Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: ููุง ุจูููู ุขุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏู " Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid " (QS.
๏ปฟBolehkah shalat tanpa peci? Sebagian orang menghindar ketika imam tidak memakai peci. Alasannya gak sempurna. Apa benar? Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa baโdu, Ada 3 sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. Pertama, mewajibkan memakai peci dalam shalat. Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Mungkin anda pernah mendengar ada orang yang tidak mau shalat jadi makmum, jika imamnya tidak memakai peci. Karena dia menganggap, shalatnya imam tidak sempurna. Saya sendiri pernah mendengar, ada orang yang bercerita pengalaman mencari kerja. Salah satu yang dia sampaikan, di perusahaan A masih lumayan, dibebaskan memakai peci. Kalo di perusahaan lain, kurang bagus, tidak boleh memakai peci. Peci dianggap sesuatu yang sangat istimewa baginya. Sampai harus dibela, meskipun dalam urusan murni duniawi. Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, Hadis, ุตูููุงุฉู ุชูุทููููุนู ุฃููู ููุฑููุถูุฉู ุจูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุฎูู
ูุณูุง ููุนูุดูุฑูููู ุตูููุงุฉู ุจูููุง ุนูู
ูุงู
ูุฉูุ ููุฌูู
ูุนูุฉู ุจูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุณูุจูุนูููู ุฌูู
ูุนูุฉู ุจูููุง ุนูู
ูุงู
ูุฉู Shalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah. HR. ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis palsu. Kemudian hadis, ุงูุตููููุงุฉู ููู ุงูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุนูุดูุฑูุฉู ุขููุงูู ุญูุณูููุฉู Shalat dengan memakai imamah senilai pahala. HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai palsu oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmuโah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. Kedua, anti peci. Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. Ketiga, mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, ููุง ุจูููู ุขูุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏู โHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid.โ QS. al-Aโraf 31 Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ููุง ูุฎูู ุฃููู ุงูุฃูุถููุฉ ูุง ุชููุงูู ุฌูุงุฒู ุตูุงุฉู ุงูุฅู
ุงู
ุฃู ุงูู
ููุฑุฏ ุฃู ุงูู
ุฃู
ูู
ุญุงุณูุฑู ุงูุฑุฃุณู ุจุฏูู ุชุบุทูุฉู ููุ ูุฃููู ุนู
ูู
ู ุงูุฌูุงุฒ ูุง ููููุฒูู
ู ู
ูู ุงูุชุณููุฉู ุฃูููููุงุ ููุฃููู ุงูุนูู
ุงู
ุฉ ุฃู ู
ุง ุดุงูููููุง ุฏุงุฎูุฉู ูู ุณููู ุงูุนุงุฏุฉ ูุง ูู ุณููู ุงูุนุจุงุฏุฉ ุซุงูููุงุ ููุฃููู ุงูุฑุฃุณ ููุณ ุจุนูุฑุฉู ุญุชููู ูุฌุจ ุณูุชูุฑูู ุซุงูุซูุงุ Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, [1] Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai [2] Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah [3] Bagi lelaki Kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi. Sumber Allahu aโlam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK ๐ Tasyakuran Walimatul Khitan, Arti Mimpi Setelah Subuh, Masya Allah Atau Subhanallah, Doa Untuk Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Hukum Selfie Menjulurkan Lidah, Keutamaan Umrah KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
BeberapaHukum Wanita Pergi ke Masjid Sebagaimana telah dikemukakan, tidak ada perbedaan pendapat bahwa kaum wanita tidak wajib menghadiri shalat jamaah di masjid. Disebutkan dalam atsar-atsar yang shahih bahwa para isteri Nabi แนขallallฤhu 'Alaihi Wa Sallam mengerjakan shalat di dalam kamarnya dan tidak pergi ke masjid. Walau demikian, kaum wanita dibolehkan keluar menuju masjid.
SAYA mau tanya tentang hukum memakai peci pada waktu shalat maupun di luar shalat. Apakah diwajibkan/disunnahkan memakai peci di dua keadaan tersebut Ustaz? Adakah hadisnya? Syukron Ustaz. Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nuโman Hasan, menjelaskan bahwa berikut ini fatwa-fatwa para ulama tentang memakai penutup kepala ketika shalat. Tidak satu pun mengatakan wajib, dia sunnah, ada pula yang mengatakan adab. Imam Ibnul Mundzir dalam Al Ijmaโ mengatakan bahwa memakai penutup kepala bagi umat Islam di luar shalat bukanlah kewajiban, kecuali Al Hasan Al Bashri yang berpendapat wajib. Al Ijmaโ, Kitabul Libas, No. 77 Fatwa Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah Beliau menulis dalam Fiqhus Sunnahnya ุฑูู ุงุจู ุนุณุงูุฑ ุนู ุงุจู ุนุจุงุณ ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู ุฑุจู
ุง ูุฒุน ูููุณูุชู ูุฌุนููุง ุณุชุฑุฉ ุจูู ูุฏูู. ูุนูุฏ ุงูุญูููุฉ ุฃู ู ูุง ุจุฃุณ ุจุตูุงุฉ ุงูุฑุฌู ุญุงุณุฑ ุงูุฑุฃุณุ ูุงุณุชุญุจูุง ุฐูู ุฅุฐุง ูุงู ููุฎุดูุน. ููู
ูุฑุฏ ุฏููู ุจุฃูุถููุฉ ุชุบุทูุฉ ุงูุฑุฃุณ ูู ุงูุตูุงุฉ. โDiriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyukan. โTak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.โ Fiqhus Sunnah, 1/128. Darul Kitab Al Arabi Baca Juga Seumpama Peci dan Sepatu Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah wal Iftaโ Mereka ditanya tentang imam yang kepalanya terbuka alias tidak mengenakan peci, bolehkah? Jawabnya ุงูุฑุฃุณ ููุณ ุจุนูุฑุฉ ูุง ูู ุงูุตูุงุฉ ููุง ูู ุบูุฑูุง ุณูุงุก ูุงููุง ุจุงูุบูู ุฃู ุบูุฑ ุจุงูุบูู ุ ููู ุณุชุฑู ุจู
ุง ููุงุณุจู ู
ู
ุง ุฌุฑุช ุจู ุงูุนุงุฏุฉ ููุง ู
ุฎุงููุฉ ููู ููุดุฑุน ูุนุชุจุฑ ู
ู ุจุงุจ ุงูุฒููุฉ ููุณุชุญุณู ุณุชุฑู ูู ุงูุตูุงุฉ ุนู
ูุงู ุจูููู ุชุนุงูู {ูุง ุจูู ุขุฏู
ุฎุฐูุง ุฒููุชูู
ุนูุฏ ูู ู
ุณุฌุฏ } . ููุชุฃูุฏ ุฐูู ุจุงููุณุจุฉ ููุฅู
ุงู
. โKepala bukanlah aurat, baik saat shalat atau di luar shalat, sama saja baik dengan penutup atau tidak. Tetapi menutupnya dengan apa yang semestinya yang telah menjadi kebiasaan dan tidak bertentangan syaraโ, itu merupakan kategori pembahasan perhiasan. Maka, memperbagusnya dalam shalat merupakan pengamalan dari firman-Nya โWahai Anak-anak Adam pakailah perhiasan kalian ketika memasuki setiap masjid.โ Bagi imam hal ini lebih ditekankan lagi. Lihat Fatawa Islamiyah, Kitabus Shalah, 1/615. Disusun oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid. Syamilah Fatwa Syaikh Athiyah Shaqr Rahimahullah Beliau ditanya tentang orang yang shalat tanpa menutup kepala baik imam, makmum, atau shalat sendiri, bolehkah? ุชุบุทูุฉ ุงูุฑุฃุณ ูู ุงูุตูุงุฉ ูู
ูุฑุฏ ูููุง ุญุฏูุซ ุตุญูุญ ูุฏุนู ุฅูููุง ุ ููุฐูู ุชุฑู ุงูุนุฑู ุชูุฏูุฑูุง ุ ูุฅู ูุงู ู
ู ุงูู
ุชุนุงุฑู ุนููู ุฃู ุชููู ุชุบุทูุฉ ุงูุฑุฃุณ ู
ู ุงูุขุฏุงุจ ุงูุนุงู
ุฉ ูุงูุช ู
ูุฏูุจุฉ ูู ุงูุตูุงุฉ ูุฒููุง ุนูู ุญูู
ุงูุนุฑู ููู
ุง ูู
ูุฑุฏ ููู ูุต ุ ูุฅู ูุงู ุงูุนุฑู ุบูุฑ ุฐูู ููุง ุญุฑุฌ ูู ูุดู ุงูุฑุฃุณ โู
ุง ุฑุขู ุงูู
ุณูู
ูู ุญุณูุง ููู ุนูุฏ ุงููู ุญุณู โ . ูุฑูู ุงุจู ุนุณุงูุฑ ุนู ุงุจู ุนุจุงุณ ุฑุถู ุงููู ุนููู
ุง ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู ุฑุจู
ุง ูุฒุน ูููุณูุชู ูุฌุนููุง ุณุชุฑุฉ ุจูู ูุฏูู ููู ูุตูู ุญุชู ูุง ูู
ุฑ ุฃุญุฏ ุฃู
ุงู
ู . ูุงููููุณูุฉ ุบุทุงุก ุงูุฑุฃุณ . ูุนูุฏ ุงูุฃุญูุงู ูุง ุจุฃุณ ุจุตูุงุฉ ุงูุฑุฌู ุญุงุณุฑ ุงูุฑุฃุณ ุฃู ู
ูุดููุง ุ ูุงุณุชุญุจูุง ุฐูู ุฅุฐุง ูุงู ุงููุดู ู
ู ุฃุฌู ุงูุฎุดูุน โMenutup kepala ketika shalat, tidak ada hadis sahih yang menganjurkannya. Hal itu hanyalah meninggalkan kebiasaan saja. Jika telah dikenal secara baik bahwa menutup kepala merupakan adab secara umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sebagai konsekuensi hukum Al Urf tradisi terhadap apa-apa yang tidak memiliki dalil syaraโ. Jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. โApa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu juga baik.โ Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyuโan. Fatawa Al Azhar, 9/107. Syamilah Fatwa Para Ulama Kuwait Dalam Al Mausuโah disebutkan sunahnya memakai penutup kepala ูุงู ุฎููุงููู ุจููููู ุงููููููููุงุกู ููู ุงุณูุชูุญูุจูุงุจู ุณูุชูุฑู ุงูุฑููุฃูุณู ููู ุงูุตูููุงูุฉู ูููุฑููุฌูู ุ ุจูุนูู
ูุงู
ูุฉู ููู
ูุง ููู ู
ูุนูููุงููุง ุ ูุฃููููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู ููุฐููููู ููุตููููู โTidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih tentang kesunahan menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki baik dengan surban atau yang semakna dengan itu karena begitulah shalatnya Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam. Al Mausuโah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 22/5. Maktabah Misykah Sedangkan Imam Ibnu Taimiyah, mengisyaratkan bahwa membuka kepala ketika beribadah adalah makruh dan munkar. Hal ini ditegaskan dalam Fatawa Al Kubra-nya ketika beliau ditanya tentang manusia yang berkumpul lalu berzikir dan membaca Al Quran, dengan membuka kepala dan merendahkan diri, mereka membacanya bukan maksud riya atau sumโah, demi untuk mendekatkan diri kepada Allah Taโala, boleh atau tidak? Beliau menjawab ุงููุงุฌูุชูู
ูุงุนู ุนูููู ุงููููุฑูุงุกูุฉู ููุงูุฐููููุฑู ููุงูุฏููุนูุงุกู ุญูุณููู ู
ูุณูุชูุญูุจูู ุฅุฐู ููู
ู ููุชููุฎูุฐู ุฐููููู ุนูุงุฏูุฉู ุฑูุงุชูุจูุฉู ุ ููุงููุงุฌูุชูู
ูุงุนูุงุชู ุงููู
ูุดูุฑููุนูุฉู ุ ููููุง ุงููุชูุฑููู ุจููู ุจูุฏูุนูุฉู ู
ูููููุฑูุฉู . ููุฃูู
ููุง ููุดููู ุงูุฑููุฃูุณู ู
ูุนู ุฐููููู ููู
ูููุฑูููู ุ ููุง ุณููููู
ูุง ุฅุฐูุง ุงูุชููุฎูุฐู ุนูููู ุฃูููููู ุนูุจูุงุฏูุฉู ุ ููุฅูููููู ููููููู ุญููููุฆูุฐู ู
ูููููุฑูุง ููููุง ููุฌููุฒู ุงูุชููุนูุจููุฏู ุจูุฐููููู . โBerkumpul untuk membaca, berzikir dan berdoa adalah perbuatan baik dan dianjurkan, jika hal itu tidak dijadikan kebiasaan yang rutin, itu sebagaimana perkumpulan yang disyariatkan, dan janganlah hal itu dicampur dengan bidโah yang munkar. Ada pun membuka kepala saat itu adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah, maka saat itu hal tersebut adalah munkar dan tidak boleh beribadah seperti itu.โ Fatawa Al Kubra, 1/6 Apa yang difatwakan Syaikhul Islam ini, jika yang dimaksudkan adalah membuka kepala ketika ibadah adalah ketika shalat, maka pemakruhannya masih bisa didiskusikan lagi. Bagaimana mungkin makruh, jika tak satu pun hadis sahih tentang keutamaan dan anjurannya? Bahkan Nabi sendiri pernah shalat tanpa menutup kepalanya, walau Beliau lebih sering menggunakannya. Begitu pula membuka kepala ketika membaca Alquran dan berzikir, tak ada pula riwayat yang menganjurkan tentang menutup kepala. Lebih tepat hal itu disebut sebagai adab yang baik dan mulia, paling tidak itu adalah sunnah. Wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammadin wa Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam. Wallahu Aโlam.[ind]
Tradisimasyarakat Arab dalam menutup kepala adalah dengan memakai surban, dari zaman Nabi Saw hingga sekarang. Sementara masyarakat muslim Nusantara, umumnya mereka menggunakan peci atau songkok sebagai penutup kepala, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Lantas bagaimana hukumnya jika kita melaksanakan shalat tanpa penutup kepala atau peci ?
Pernahkah terlintas dalam pikiran kita mengapa laki-laki mengenakan peci, kopiyah atau penutup kepala lainya saat jenis penutup kepala yang mereka pakai sesuai dengan tradisi daerah masing-masing. Di Arab rang-orang biasanya memakai sorban atau serban atau turban atau sejenis pakaian yang dikenakan di kain itu digelung atau diikat di kepala, inilah yang dalam bahasa Arab disebut imamah. Ada juga ghutrah dan syimagh sejenis dengan imamah biasanya berwarna putih sedangkan syimagh itu mirip seperti ghutra tapi ada corak lagi thokiyah merupakan topi kecil berwarna putih yang dikenakan sebagai dalaman ghutrah untuk menjaganya agar tidak jatuh saat bergesekan dengan rambut yang Indonesia dan negara-negara di Asia Tenggara kaum pria yang sedang shalat biasanya menutup kepala dengan peci atau kopiyah. Di Malaysia, Brunei, Singapura dan Thailand Selatan disebut merupakan pengembangan dari penutup kepala fez atau fezzy yang berasal dari Turki selain bentuknya yang hampir mirip namanya pun hampir serupa. Orang Turki melafalkan fezzy dengan peci, itu sebabnya orang Indonesia menyebut nya juga Hukum lewat di depan orang shalatTerlepas dari fenomena memakai penutup kepala pada saat shalat bagi kaum pria muslim sebenarnya apakah memakai penutup kepala saat shalat bagi pria muslim memang dianjurkan?Hukum Memakai Peci saat ShalatKepala sebenarnya bukan aurat baik saat shalat maupun di luar shalat, jadi tak masalah mau ditutup atau tidak. Akan tetapi menutupnya sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat dan tidak bertentangan syariat, maka itu termasuk dalam kategori perintah memakai pakaian bagus seperti dalam firman Allah Subhanahu Wa Taโala...ููุง ุจูููู ุขุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏูWahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap memasuki Masjidโฆ Al Quran surah Al-Aโraf ayat 31Syeikh Athiyah Saqr, seorang anggota dewan fatwa Al Azhar pernah ditanya tentang orang yang shalat tanpa menutup kepala baik imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Maka ia menjawab;โMenutup kepala ketika shalat tidak ada hadits shahih yang menganjurkannya, sehingga ketentuannya diserahkan kepada adat kebiasaan setempat.โJika menurut norma yang berlaku menutup kepala merupakan etiket umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sesuai dengan kaidah yang menyatakan bahwa adat kebiasaan itu berlaku terhadap apa yang tidak ada jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu juga oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas radiallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah membuka sorban penutup kepalanya dan menjadikannya sebagai sutrah atau sajadah dihadapannya saat mengerjakan shalat, sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya.
Dalamshalat memang disunahkan menutup kepala dengan sur ban dan sejenisnya, dan dianggap melakukan kesunahan memakai surban, dengan memakai kopiah / penutup kepala putih atau kopiah biasa : .ูุง ุฎูุงู ุจูู ุงููููุงุก ูู ุงุณุชุญุจุงุจ ุณุชุฑ ุงูุฑุฃุณ ูู ุงูุตูุงุฉ ููุฑุฌู ุจุนู
ุงู
ุฉ ูู
ุง ูู ู
ุนูุงูุง ูุฃูู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู ูุฐูู ูุตูู. ุงูู
ูุณูุนุฉ ุงูููููุฉ ูขูข/ูฃ
SETIAP muslim pasti mengerjakan ibadah shalat, baik yang wajib maupun sunnah. Dalam melaksanakan ibadah shalat ini, seorang muslim atau pun muslimah tidak asal mengerjakannya. Ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan agar shalat diterima sebagai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Taโala. Sering kali kita melihat ketika kaum Adam shalat, ada yang memakai peci dan ada pula yang tidak mengenakannya. Lantas, apakah harus memakai peci atau tidak? Sebagian orang mungkin mengatakan shalat memakai peci supaya dahi tidak terhalang oleh rambut saat sujud, apakah benar? Memakai peci saat shalat termasuk berhias. Sebagaimana diperintahkan dalam firman Allah Subhanahu wa Taโala. ููุง ุจูููู ุขุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏู โWahai keturunan Adam! Pakailah hiasan kalian pada setiap shalat,โ Al-Aโrรขf/731. Dalam shalat juga terdapat adab-adab yang harus dikerjakan. Salah satu adab dalam shalat itu berhias untuk shalat. Berhias ini pun termasuk dalam pengagungan terhadap syiar-syiar Allah Subhanahu wa Taโala. Bukan hanya saat bertemu manusia saja, seseorang harus berhias untuk menampilkan yang terbaik. Namun, sebelum bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Taโala ketika shalat pun, seorang muslim harus berhias dengan mempersiapkan jasmani dan rohani yang baik. Seperti kita tahu, kepantasan dalam berhias memiliki perbedaan dari satu daerah ke daerah lain. Di sebagian daerah atau negara, tidak memakai penutup kepala saat shalat bisa terhitung melanggar etika khawรขrim muru`ah. Adapun alasan memakai peci agar rambut tidak menutupi dahi, itu tidak tepat. Kita memang diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan dahi sekaligus hidung. Namun tidak berarti bahwa sujud kita tidak sah jika rambut menghalangi dahi. Oleh karena itu, para Ulama sepakat bahwa shalat seseorang sudah sah jika sudah meletakkan ketujuh anggota ini di tempat sujud, meski lututnya terhalang kain sarung, kakinya memakai kaus kaki, atau tangannya memakai sarung tangan. Padahal semua benda itu menghalangi anggota-anggota tubuh ini dari tempat sujud. Demikian pula dahi, adanya rambut yang menghalanginya dari tempat sujud tidak menghalangi sahnya sujud. Wallahu aโlam. [] SatuMedia
Ketikakita melaksanakan shalat, kita dianjurkan untuk menutup kepala, baik dengan surban, peci atau songkok, kain dan lainnya. Tradisi masyarakat Arab dalam menutup kepala adalah dengan surban, dari zaman Nabi Saw hingga sekarang. Karena itu, Nabi Saw dan para sahabat menutup kepala saat shalat, bahkan di luar shalat, dengan memakai surban.
Bagi orang Indonesia, Peci atau kopyah adalah sesuatu hal yang biasa digunakan untuk acara-acara keagamaan dan acara resmi. Baik itu orang Muslim maupun non Muslim. Lalu, adakah hukum atau dalil kewajiban memakai peci saat shalat? Menurut pengetahuan penulis, tidak ada 1 Hadis Shohih sekalipun yang mewajibkan penggunaan Peci/ Kopyah untuk sholat. Bahkan justru Rasul ๏ทบ pernah melakukan Shalat dengan tanpa penutup kepala. Jadi bagaimana mungkin hal ini menjadi sesuatu yang munkar? Kalau Rasul ๏ทบ justru melakukan hal tersebut?. Dikutip dari Buku Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah, mengenai Rasul ๏ทบ Shalat tanpa penutup kepala โDiriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyuโan. Tak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.โ Fiqhus Sunnah, 1/128. Darul Kitab Al Arabi. Rasul ๏ทบ Memakai Imamah Hanya Sebagai Adat Kebiasaan Orang Quraisy Dahulu Rasulullah ๏ทบ tidaklah pernah memakai Peci/Kopyah sama sekali. Tetapi beliau memakai sorban yang dipakai dan ditutupkan kepala yang disebut imamah. Salah satu dalil bahwa Rasulullah ๏ทบ Biasa memakai imamah yaitu Dari Jabir bin Abdullah Radiyallahu anhu, โNabi ๏ทบ masuk Mekkah di hari terbukanya kota Mekah dalam keadaan memakai imamah sorban warna hitam.โ [ HR. Muslim 1358 ]. Ada juga dalil yang Artinya โSesungguhnya Rasulullah ๏ทบ berkhutbah di hadapan masyarakat sedangkan beliau mengenakan imรขmah berwarna hitam.โ HR Muslim 452 Atas dalil ini, banyak ulama Fiqh menyatakan bahwa pemakaian Imamah saat shalat maupun diluar shalat hanyalah adat kebiasaan saja. Pada masa itu, Masyarakat Quraisy memang sering menggunkaan imamah karena cuaca dan keadaan disana yang memungkinkan pemakaian imamah. Rasulullah ๏ทบ menggunakan imamah karena adat disana menggunakannya untuk menghormati masyarakat. Sehingga konteksnya hanya berupa hikayat Nabi, bukanlah sunnah apalagi tingkat wajib. Dalam ilmu Ushul Fiqih telah menjadi kaidah tentang adat ini, โAsal dalam perkara adat adalah boleh, sampai ada dalil lain yang menunjukkan akan keharamannya.โ jadi dapat disimpulkan bahwa pemakaian Imamah oleh Rasul ๏ทบ hanya sebagai adab menghormati adat masyarakat sekitar. Memakai Peci Saat Shalat Hanya sebagai Hiasan Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki bermacam-macam suku dan adat kebudayaannya. Dalam hal ini, penutup kepala yang ada di Indonesia pun banyak macamnya. Lalu ada orang yang mewajibkan pemakaian peci/ kopyah saat shalat, dengan alasan ini adalah syariat Islam. Maka perlu kita clear kan masalah ini agar tidak berlarut-larut membodohi masyarakat. Peci menurut ulama fiqih hanya sebagai hiasan, sebagaimana pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz melalui Fatwa Lajnah Daimah, โAdapun memakai imamah sorban, maka ia termasuk dari perkara mubah boleh, dan bukan termasuk perkara sunnah sebagaimana yang telah engkau sangka. Dan yang lebih utama, engkau tetap memakai pakaian yang dipakai oleh penduduk negerimu di atas kepala-kepala mereka berupa ghitrah, shimagh, dan yang semisalnya.โ [ Fatwa Lajnah Daimah 24/42 ]. Jika memang penduduk sekitar memiliki adat memakai sarung, peci dan baju koko untuk shalat, maka disarankan untuk mengikut adat tersebut. Seperti di pesantren-pesantren NU. Sedangkan jika adat kebiasaan penduduk sekitar memakai celana cungklang, gamis dan sorban, maka disarankan mengenakan hal tersebut. Seperti di pondok-pondok salafi. Justru apabila ada santri Salafi, sholat di masjid yang lingkungan NU, dan mengenakan pakaian khas salafi. Maka itu akan menyelisihi masyarakat dan dilarang melakukan hal tersebut. Begitu juga sebaliknya, sesuai dalil, bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda, โBarangsiapa memakai pakaian ketenaran tampil beda, maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan untuknya baju semisal. Ia menambahkan dari Abu Awanah, โlalu akan dilahab oleh api neraka.โ [ HR. Abu Dawud 4029, Ibnu Majah 3607, An-Nasaโidalam โAl-Kubroโ 9487 dan selainnya. Hadits ini dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani] Dijelaskan makna dari pakian ketenaran yakni, โIbnul Atsir berkata asy-syuhrah tampak atau menonjolnya sesuatu. Dan yang dimaksud di sini, sesungguhnya pakaiannya tenar di antara manusia karena menyelisihi tampil beda terhadap warna pakaian mereka, sehingga manusia mengangkat padangan mereka kepadanya dan akhirnya dia angkuh, ujub dan sombong kepada mereka. demikian disebutkan dalam โNailul Authorโ. [ Aunul Maโbud 11/58 ]. Lingkungan Kita Jika lingkungan kita majemuk, maka pemakaian peci boleh dilakukan dengan catatan peci tersebut berbentuk sesuatu yang wajar, tidak mencolok, tidak membuat orang lain mencibir dan lain sebagainya. Sedangkan tidak memakai peci pun suatu kebolehan. Karena hukum asal pemakaian peci hanya sebatas adab dan adat. Jika merasa memakai peci adalah sebuah hiasan yang memperbagus rupa, maka hal itu disarankan. Namun jika memakai peci justru mengurangi rasa kekhusyuan, maka pemakaian peci tidaklah disarankan di lingkungan yang majemuk. Seperti dalam fatwa Lajnah Daimah, โKepala bukanlah aurat, baik saat shalat atau di luar shalat, sama saja baik dengan penutup atau tidak. Tetapi menutupnya dengan apa yang semestinya yang telah menjadi kebiasaan dan tidak bertentangan syaraโ, itu merupakan kategori pembahasan perhiasan. Maka, memperbagusnya dalam shalat merupakan pengamalan dari firman-Nya โWahai Anak-anak Adam pakailah perhiasan kalian ketika memasuki setiap masjid.โ Bagi imam hal ini lebih ditekankan lagi. Lihat Fatawa Islamiyah, Kitabus Shalah, 1/615. Disusun oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid. Syamilah. Jangan sampai kita mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah, dan melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah. Seperti dalam An Nahl 116 โJanganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ini halal dan ini haramโ, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.โ an-Nahl 116 Wallahu aโlam bisshowab. Penulis Mohamad Rezza Tio Samhong,
Jikatelah dikenal secara baik bahwa menutup kepala merupakan adab secara umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sebagai konsekuensi hukum Al 'Urf (tradisi) terhadap apa-apa yang tidak memiliki dalil syara'. Jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. "apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di
SHALAT MENGGUNAKAN PECI?Pertanyaan. Assalamuโalaikum ustadz. Saya mau bertanya, ada teman saya yang menganjurkan saya memakai peci ketika melaksanakan ibadah shalat dengan alasan supaya dahi tidak terhalang oleh rambut ketika sujud. Benarkah seperti itu? Mohon penjelasannyaJawaban. Waโalaikum salam warahmatullah. Memakai peci saat shalat termasuk berhias untuk shalat, yang diperintahkan dalam firman Allรขh Azza wa Jallaููุง ุจูููู ุขุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏูWahai keturunan Adam! Pakailah hiasan kalian pada setiap shalat. [Al-Aโrรขf/731]Berhias untuk shalat termasuk adab shalat dan pengagungan terhadap syiโar-syiโar Allรขh Azza wa Jalla. Selayaknya seorang Muslim berhias sebelum bermunajat kepada Rabbnya. Dan kepantasan dalam berhias berbeda-beda dari satu daerah ke daerah sebagian daerah atau negara, tidak memakai penutup kepala saat shalat terhitung melanggar etika khawรขrim muru`ah. Jika begitu, hendaknya penduduk daerah tersebut tidak shalat kecuali dengan memakai penutup alasan memakai peci agar rambut tidak menutupi dahi, itu tidak tepat. Kita memang diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan dahi sekaligus hidung. Namun tidak berarti bahwa sujud kita tidak sah jika rambut menghalangi dahi. Oleh karena itu, para Ulama sepakat bahwa shalat seseorang sudah sah jika sudah meletakkan ketujuh anggota ini di tempat sujud, meski lututnya terhalang kain sarung, kakinya memakai kaus kaki, atau tangannya memakai sarung tangan. Padahal semua benda itu menghalangi anggota-anggota tubuh ini dari tempat sujud. Demikian pula dahi, adanya rambut yang menghalanginya dari tempat sujud tidak menghalangi sahnya sujud.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]LARANGAN ISBALPertanyaan Assalamuaโlaikum. Apakah larangan isbรขl bisa tidak berlaku apabila ada udzur misalnya ada cacat permanen pada kaki bekas koreng. Mohon jawaban ?Jawaban. Waโalaikumussalam. Sepertinya yang anda maksudkan adalah larangan isbal apakah dapat dikecualikan pada orang yang memiliki cacat bekas koreng permanen ?Isbรขl adalah menurunkan pakaian hingga menutup mata kaki. Isbรขl dilarang syariat bagi pria yang memakai sarung, baju dan celana, Isbรขl termasuk dosa besar, baik dilakukan dengan dilatari kesombongan maupun tanpa rasa sombong. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan hukum kedua keadaan ini dalam sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam ู
ูุง ุชูุญูุชู ุงููููุนูุจููููู ู
ููู ุงููุฅูุฒูุงุฑู ููููู ุงููููุงุฑูKain sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka. [HR an-Nasรขโi, no. 5235]. dan sabda beliau ู
ููู ุฌูุฑูู ุซูููุจููู ุฎูููููุงุกู ููู
ู ููููุธูุฑู ุงูููููู ุฅููููููู ููููู
ู ุงููููููุงู
ูุฉู Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada di hari kiamat [HR al-Bukhรขri no. 3392]Dan masih banyak lagi riwayat lain yang menunjukkan larangan isbรขl dalam kedua keadaan larangan ini tidak dapat dikalahkan hanya dengan alasan cacat permanen seperti bekas luka. Karena menutupi bekas luka tersebut bukanlah perkara darurat yang dapat merubah hukum haram menjadi alasan di atas tidak menggugurkan larangan aโlam[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] Home /A9. Wanita dan Keluarga.../Shalat Menggunakan Peci dan...
Bolehsaja seorang pria mengenakan 'imamah atau peci dan boleh juga ia membiarkan kepalanya tanpa penutup kepala dalam shalat atau pun dalam kondisi lainnya. Dan perlu diperhatikan bahwa tidak perlu sampai seseorang menjelek-jelekkan orang lain atau melecehkannya dalam hal ini. Wa billahit taufiq.
KEBANYAKAN lelaki sudah terbiasa menggunakan peci ketika akan melakukan shalat. Jika peci itu terlepas darinya, terasa shalatnya ada yang kurang. Tetapi, tak semua orang berpikir demikian. Ada pula seseorang yang tidak menggunakan peci ketika shalat. Lalu, apakah benar shalatnya menjadi tidak sempurna? Apa hukum shalat tanpa peci? Ada tiga sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. Pertama, mewajibkan memakai peci dalam shalat. Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Hukum Shalat tanpa Peci, Jangan Sampai Gunakan Dalil Palsu Mungkin Anda pernah mendengar ada orang yang tidak mau shalat jadi makmum, jika imamnya tidak memakai peci. Karena dia menganggap shalatnya imam tidak sempurna. Sebab, bagi mereka peci dianggap sesuatu yang sangat istimewa. Sampai harus dibela, meskipun dalam urusan murni duniawi. Foto CanStockPhoto BACA JUGA Waktu Shalat Fajar Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, ุตูููุงุฉู ุชูุทููููุนู ุฃููู ููุฑููุถูุฉู ุจูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุฎูู
ูุณูุง ููุนูุดูุฑูููู ุตูููุงุฉู ุจูููุง ุนูู
ูุงู
ูุฉูุ ููุฌูู
ูุนูุฉู ุจูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุณูุจูุนูููู ุฌูู
ูุนูุฉู ุจูููุง ุนูู
ูุงู
ูุฉู โShalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah,โ HR. Ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis palsu. ุงูุตููููุงุฉู ููู ุงูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุนูุดูุฑูุฉู ุขููุงูู ุญูุณูููุฉู โShalat dengan memakai imamah senilai pahala,โ HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai palsu oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmuโah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. Hukum Shalat tanpa Peci, Lebih Afdhal Kedua, anti peci. Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. Ketiga, mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, ููุง ุจูููู ุขูุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏู โHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid,โ QS. Al-Aโraf 31. Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Foto Pexels BACA JUGA Mengapa Ada Orang Rezeki Lancar Tapi Tidak Shalat dan Zakat Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ููุง ูุฎูู ุฃููู ุงูุฃูุถููุฉ ูุง ุชููุงูู ุฌูุงุฒู ุตูุงุฉู ุงูุฅู
ุงู
ุฃู ุงูู
ููุฑุฏ ุฃู ุงูู
ุฃู
ูู
ุญุงุณูุฑู ุงูุฑุฃุณู ุจุฏูู ุชุบุทูุฉู ููุ ูุฃููู ุนู
ูู
ู ุงูุฌูุงุฒ ูุง ููููุฒูู
ู ู
ูู ุงูุชุณููุฉู ุฃูููููุงุ ููุฃููู ุงูุนูู
ุงู
ุฉ ุฃู ู
ุง ุดุงูููููุง ุฏุงุฎูุฉู ูู ุณููู ุงูุนุงุฏุฉ ูุง ูู ุณููู ุงูุนุจุงุฏุฉ ุซุงูููุงุ ููุฃููู ุงูุฑุฃุณ ููุณ ุจุนูุฑุฉู ุญุชููู ูุฌุจ ุณูุชูุฑูู ุซุงูุซูุงุ Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, 1. Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai. 2. Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah. 3. Bagi lelaki kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi. Allahu aโlam. [] Dikutip dari Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina dalam
. f60gqy53y9.pages.dev/334f60gqy53y9.pages.dev/142f60gqy53y9.pages.dev/417f60gqy53y9.pages.dev/97f60gqy53y9.pages.dev/418f60gqy53y9.pages.dev/335f60gqy53y9.pages.dev/377f60gqy53y9.pages.dev/313
hukum memakai peci di luar shalat